Yusril Izha Mahendra Saat Tertahan di Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memeriksa Yusril Izha Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril melawan balik.
“Yusril kan menyebutkan, bahwa kenapa alasan yang paling kuat terkait Hendarman sebagai Jaksa Agung illegal. Tentu akan merambah ke persoalan lain. Kapan presiden mengeluarkan SK dan mengambil sumpahnya?” ujar mantan anggota Komisi I DPR Ali Mochtar Ngabalin saat berbincang dengan okezone, Sabtu (3/7/2010).
Persoalan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung itu, menurut Ngabalin, masuk ke persoalan lain dan termasuk kelalaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Hendarman itu kan bukan diangkat atas fit and proper test di DPR. Masa tugas dia kan berakhir saat Kabinet Indonesia Bersatu jilid I,” imbuhnya.
Ngabalin menjelaskan, Yusril mungkin dianggap terlalu banyak mengetahui persoalan. Hal itu dikarenakan Yusril pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Mensesneg kan pemegang rahasia negara. Mantan Menkum HAM. Kalau dia disangkakan dan dipermalukan, saya kira itu juga bisa membahayakan. Kalau dia tidak sabar atau dizalimi, ya orang jawa bilang, kalau hancur satu, hancur semua,” pungkasnya. [okezone]





