Upah Guru Honorer Lebih Rendah Dari Gaji Pembantu

Nasib Guru Tidak Tetap Di Ibukota Memprihatinkan
Sabtu, 19 Maret 2011 , 01:24:00 WIB

RMOL.Nasib guru honorer di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta sangat memprihatinkan. Mestinya, guru tidak tetap (GTT) /honorer Non APBD/APBN di sekolah negeri Provinsi DKI Jakarta ini diperhatikan oleh pemerintah. Banyak dari mereka yang digaji lebih murah dari pembantu. Terlalu…!

ketua Komisi E DPRD DKI Ja*karta Fir*mansyah, mengatakan, pihak*nya sudah meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperhatikan nasib gu*ru honor tersebut. Dia menegas*kan, peran guru honor sama de*ngan guru lainnya. Mereka juga turut men*di*dik anak bangsa dan berperan penting di sekolah.

“Kami di Ko*misi E sudah me*minta unit terkait memperhatikan masalah ini,” ka*ta Firmansyah.

Apalagi, jelas Firmansyah, da*na untuk pendidikan dari APBD DKI Jakarta sangat besar. Dari to*tal APBD sebesar Rp 27,96 trili*un, sebesar Rp 7,8 triliun dialo*kasikan untuk membiayai pen*didikan, termasuk gaji guru.

Koordinator Serikat Guru DKI Jakarta Ifa Sarifah menilai, telah terjadi diskriminasi antara guru honorer dengan guru pe*gawai ne*geri sipil (PNS). Dari sisi ke*se*jahteraan, terlihat ke*sen*jangan yang sangat men*co*lok. Dari sisi kesempatan juga mereka se*lalu dinomorduakan.

Padahal, gu*ru honorer di seko*lah negeri juga me*miliki tang*gung jawab dan kontribusi yang sama dengan gu*ru PNS. “Padahal sama-sama satu atap dan memi*liki tugas yang sa*ma, berangkat dan pulang dengan waktu yang sama pula,” curhat Ifa.

Selain itu, lanjut Ifa, guru ho*no*rer tidak pernah diberikan tun*jangan/insentif apapun di sekolah negeri. Sedangkan Presiden memang mem*berikan tunjangan kepada guru yang be*lum mengi*kuti ser*tifikasi sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tapi dana ter*sebut tidak diturunkan kepada guru honorer di sekolah negeri.

Padahal, katanya, dalam Un*dang-Undang Guru dan Dosen di*se*butkan, guru honorer berhak mengikuti program yang dise*diakan pemerintah. Dimana Di*rek*tur Jenderal Peningkatan Mu**tu Pendidik dan Tenaga Ke*pen*didikan (PMPTK) telah meng*e*luar*kan revisi pedoman petunjuk mengikuti tunjangan profesio*nal/sertifikasi.

“Guru non PNS di se*kolah ne*geri dan sekolah swasta di*per*bolehkan mengikuti tunja*ng*an profesi/sertifikasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ifa, honor yang diberikan kepada guru ho*norer di sekolah negeri selama ini tidak layak, karena di bawah upah minimum regional (UMR). “Ma*lahan ada yang honornya di ba*wah honor pembantu rumah tang*ga,” keluhnya.

Karena itu, dia berharap, agar para guru honorer di sekolah ne*geri Provinsi DKI Jakarta tidak terus mengalami diskriminasi. Dia beralasan, jika hal ini terus ter*jadi, maka pendidikan di DKI Jakarta yang diharapkan semua pihak lebih baik, sulit dilaksana*kan.

Hal senada dinyatakan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Su*lis*tyo. Menurutnya, sebelum men*jadi PNS, para guru honorer dan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) harus segera dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) ter*sen*diri. Khusus* untuk PTT, harus ada kejelasan ten*tang sis*tem rek*rutmen dan tugas-tugas mereka yang bisa dihargai.

Sulistyo menyatakan, ada dua PP yang perlu dibuat peme*rintah tahun ini untuk memper*baiki nasib guru honor dan guru PTT. Pertama, PP yang mengatur ten*tang penyelesaian tenaga hono*rer. Kedua, diperlukan untuk me*ngatur guru PTT non-PNS.

“Ini harus segera dilakukan, sehingga sebelum menjadi PNS, mereka sudah dilindungi peratu*ran tersendiri. PTT itu harus ada ke*jelasan tentang sistem rekrut*men*nya. Juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai,” jelasnya.

Dia berharap, kedua PP itu se*harusnya dibuat pemerintah ta*hun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru PTT. Hal tersebut terkait batas waktu pe–ng*angkatan guru honorer dan PTT menjadi PNS pada 2011.

“Buat kami (PGRI), ini sudah keterlalu*an. Buruh pabrik saja ada yang upah minimalnya di*atur pem*prov, sementara guru PTT malah belum ada. Mereka semes*tinya diatur soal upah mi*nimal pendidi*kan yang lebih ting*gi dari UMR,” urainya.

Meski demikian, lanjutnya, pi*haknya juga ingin agar guru ho*norer dan PTT punya kinerja baik. Guru yang tidak patuh me*ng*ikuti jadwal mengajar tidak akan dianjurkan mendapatkan upah minimal.

Tak Semua Bisa Diangkat

Dari sekitar 12.267 guru di Pemprov DKI Jakarta yang ber*status ho*norer, tak semua dari mereka bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, me*nang*gapi akan adanya 3.718 guru yang akan memasuki masa pen*siun. Menurut Fauzi, kekoso*ngan akibat adanya guru yang pensiun itu tidak otomatis diisi guru hono*rer. “Harus kembali ke pusat, bu*kan sembarang guru bisa kita angkat begitu saja,” ucapnya.

Menurut Foke, sapaan Fauzi, seleksi guru tetap didasarkan pa*da kebutuhan. Dalam surat Gu*bernur DKI tertanggal 1 April 2009 Nomor 535/-082.87, proses pe*nyelesaian guru honorer di*se*suaikan dengan formasi sekolah negeri. Beberapa studi yang di*bu*tuhkan, yaitu seni budaya, pen*didikan jasmani, bahasa Inggris, komputer, perpustakaan, kete*ram*pilan, pendidikan luar bia*sa, dan bimbingan penyuluhan.

Dia menjelaskan, setiap peng*angkatan dibarengi seleksi. Inilah yang lebih didorong pemprov. Meski diprediksi pada 2012 akan terjadi pensiun massal, dia me*nya*takan, hal ini bukan secara oto**matis bisa diganti dengan guru baru. Seleksi juga harus berdasar*kan fakta kalau mereka bekerja di tempat yang tepat dan membu*tuhkan tenaganya. “Ka*re*na se*leksi ini sudah berdasar*kan ke*butuhan,” ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Pendidi*kan (Wakadisdik) DKI Jakarta Agus Suradika meminta agar se*tiap sekolah mulai melakukan optimalisasi guru PNS yang ada di sekolah bersangkutan. Menu*rut*nya, jika optimalisasi itu ber*jalan, beban guru honorer bisa lebih sedikit. [RM]

http://nusantara.rakyatmerdekaonline…s.php?id=21527

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]