Tujuh Hacker Didakwa di AS

Kejaksaan AS mendakwa tujuh orang pelaku kejahatan dunia maya yang telah membobol jutaan situs internet di seluruh dunia untuk kegiatan kriminal.

Dakwaan yang dibacakan di New York, Rabu (9/11) waktu setempat itu, menyebutkan keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sedikitnya $14 juta.

Dari tujuh tersangka, satu orang Rusia masih dinyatakan buron, sementara enam orang lainnya merupakan warga Estonia yang segera diekstradisi.

Mereka didakwa melakukan penipuan dengan cara membuat perusahaan palsu yang diiklankan di sebuah situs internet.

“Tanpa pengetahuan atau izin pengguna komputer, terdakwa membobolnya untuk kegiatan penipuan mereka,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dari situs resmi milik perusahaan orang lain itu, para peretas (hacker) ini kemudian melakukan penipuan, dengan membobol sekitar empat juta situs internet di lebih dari 100 negara.

Dalam surat dakwaan itu terungkap ada 500.000 situs internet di AS yang berhasil dibobol oleh para terdakwa, termasuk beberapa diantaranya milik lembaga pendidikan, kelompok nirlaba dan lembaga pemerintah seperti NASA.
Sumber : indofiles.org

Tags: , , , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]