Jakarta – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran mencapai 565 orang. Sanksi tegas akan diberikan terhadap sejumlah pegawai yang bolos kerja pada hari pertama usai cuti bersama.
“Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para PNS yang masih melanggar instruksi atasan. Nanti inspektorat dan BKD yang akan memprosesnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan saat melakukan pemantauan absensi para PNS yang tidak hadir pada hari pertama, bersama Kepala Inspektorat Franky Mangatas Panjaitan di sejumlah pelayanan publik unit kerja, Senin (5/9/2011).
Menurut Fadjar, selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sanksi yang akan diberikan juga dapat berupa teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.
“Para PNS bolos akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010. Sanksi itu mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan,” jelasnya.
Diungkapkan Fadjar, sebelum Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran PNS untuk tidak mengambil cuti saat Lebaran 1432 Hijriah mendatang kecuali ada hal mendesak.
PNS DKI telah mendapatkan libur Lebaran selama sembilan hari. Gubernur sudah memperingatkan PNS yang mangkir tanpa alasan yang jelas akan ditindak tegas.
Sumber
Incoming search terms:
- mangkir kerja 5 september 2011 DKI Jakarta e-absensi





