Aksi bejat dilakukan oleh Salkun (55), warga Desa Muarah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Pria yang sudah berumur tersebut, dikabarkan melakukan aksi pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, yang tidak lain juga tetangga dekat.
Dua gadis yang dilaporkan jadi korban pemerkosaan, berinisial SA (7), dan FT (7), asal Desa Muarah, Kecamatan Klampis. Kini, kedua korban masih merasa trauma dan enggan bergaul dengan teman-temannya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Suwarno menyatakan, kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah salah satu orang tua korban, menemukan cairan warna kuning agak kemerah-merahan di salah satu celana dalam korban. Atas dasar bukti tersebut, orangtua kemudian bertanya pada anaknya.
“Saat ditanya, korban dan satu temannya mengaku diperkosa oleh pelaku, hingga mengeluarkan cairan,” ujarnya, Senin (19/4/2010).
Merasa menjadi korban aksi biada dari tetangganya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klampis, yang kemudian ditidaklanjuti oleh jajaran Polres Bangkalan. Hasil dari laporan tersebut, menurut Suwarno, mengarah pada salah satu pelaku yang tidak lain ada tetangga korban.
Saat pelaku ditangkap di rumahnya, sama sekali tidak melakukan perlawanan. Demikian juga saat diperiksa oleh jajaran Polres, akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan dengan memperkosa dua anak di bawah umur. Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku mendekam di sel tahanan.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus. Siapa tahu korban tidak hanya dua orang, melainkan masih ada lagi,” tambahnya.
Suwarno menerangkan, pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut akan menjerat dengan undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 pasal 81 sub pasal 82 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta,” pungkasnya.(Subairi/Koran SI/ful)





