Miranda Harus Jadi Tersangka

Miranda Goeltom

KPK diminta bertindak adil terkait penanganan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom. Jangan hanya penerima suap yang jadi tersangka, Miranda juga diminta ditetapkan jadi tersangka.

“Miranda harus ditetapkan tersangka. Bagaimana mungkin hanya 26 penerima suap saja. KPK harus
menelusuri motif pemberian suap. Mereka ditetapkan tersangka karena pemilihan itu,” kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 3 September 2010.

Menurutnya, asas keadilan merupakan amanat konstitusi yang harus dilakukan oleh KPK dalam proses hukum. Akan aneh jadinya jika penerima ditetapkan menjadi tersangka, sementara pemberi suap dibiarkan begitu saja.

Jika KPK mengalami kesulitan mencari bukti keterlibatan Miranda secara materiil, Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura ini mengatakan, hal itu bisa ditelusuri mulai dari motif pemberian suap. Dan saksi kunci pemberi suap yakni Nunun Nurbaiti juga harus kembali diproses keterlibatannya.

Desakan agar KPK juga mengusut pemberi suap cek perjalanan senilai Rp 500 juta diutarakan oleh Golkar, PDIP dan PPP.

Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menyebutkan, jika KPK hanya bisa menetapkan 26 politisi lintas fraksi sebagai tersangka, sementara penyuap dan penyedia uang suap tidak, maka integritas KPK jadi taruhan.

“Masyarakat akan punya penilaian tersendiri kepada KPK dan KPK bisa terkubur kalau hanya menyeret penerima suap ke pengadilan, tanpa ada penyuapnya,” katanya.

Golkar menyatakan tidak meratapi politisinya dijadikan tersangka. Apalagi, kata Priyo, hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. “Hanya saja  kami menginginkan KPK adil dengan segera memeriksa, menangkap, dan menjadikan terdakwa penyuap serta  penyokong dana suap,” tandas Priyo.

Berikut 26 tersangka kasus yang melibatkan Miranda Gultom:

14 Mantan anggota FPDIP: Max Moein, Agus Prayitno Condro, Panda Nababan, Poltak Sitorus, Willem Tutuarima, Rusman Lumbantoruan, Asep Ruchimat Sudjana, Engelina Patiasina, Budiningsih, Jefri Tongas, Ni Luh Mariani, Sutanti Pranoto, Soewarni, dan Marheos Pormes.

9 Mantan anggota FPG: Pazkah Susetta (mantan Kepala Bappenas), Anthony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhadirman, Muhammad Nurlif (mantan anggota BPK), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota BPK), Henky Baramuli.

3 Mantan anggota FPPP: Daniel Tandjung, Sofyan Usman, dan M Iqbal. (matanews)

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]