Mantan Bos Sisminbakum Bernyanyi Soal TPI

Yohanes Waworuntu (antara)

KoranBaru – Mantan Direktur Utama  PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD),  Yohannes Waworuntu akhirnya bernyanyi soal persengketaan kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut).

Yohanes mengatakan, saat menjabat sebagai Dirut SRD, dia diperintah oleh pemilik perusahaan, Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo agar memblokir laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan TPI kubu Tutut. SRD merupakan perusahaan yang mengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), tempat melapor kegiatan perusahaan yang terkait dengan hukum.

“Saat itu mereka (Hary dan Hartono) meminta saya memblokir laporan RUPS TPI Mbak Tutut di sistem Sisminbakum. Atas perintah itu, saya melakukannya,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Juni 2010.

Kuasa Hukum Tutut, Denny Kailimang mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat itu. Sebab, kubu Tutut yang melaporkan hasil RUPS secara online pada 15 Maret 2005 tidak bisa masuk di sistem komputer Sisminbakum.
Sebaliknya, laporan RUPS TPI kubu Hary diterima sistem Sisminbakum. Padahal kubu Hary Tanoesoedibjo baru melakukan RUPS pada 18 Maret 2005, atau setelah RUPS kubu Tutut.

Hary ketika dimintai konfirmasi membantah telah menyetir Yohanes. “Tidak benar saya menyuruh seperti itu,” kata CEO PT Media Nusantara Citra Tbk., pemilik TPI,  kepada KoranBaru, malam ini.

Kisruh ini bermula pada 2002 saat Tutut terbelit utang menyusul dampak lanjutan krisis ekonomi. Utang TPI membengkak terutama kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Indosat Tbk. TPI juga memiliki tunggakan pajak.

Saat itu, menurut Hary, MNC membantu penyelesaian utang hingga senilai US$55 juta. Harry mengklaim permasalahan bisa diselesaikan. Sesuai kesepakatan, klaim Harry, MNC melalui PT Berkah Karya Utama, mengambilalih 75 persen saham dan Tutut memiliki 25 persen saham.

“Namun akhir 2004, Mbak Tutut ingin menguasai kembali dengan mengirim surat ucapan terima kasih dan ingin mengganti semua uang yang telah dikeluarkan,” kata Hary, kemarin.
Sebagai perusahaan publik, kata Hary, tentunya tidak semudah itu untuk mengambil kembali saham TPI.

Dari pihak Tutut, mereka menganggap pengambilalihan saham oleh PT Berkah Karya Bersama dilakukan secara tidak sah. Alasannya, ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005, hanya dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama. Sedangkan, wakil dari Tutut tidak hadir.

Atas dasar itu, kata Denny, Tutut melayangkan gugatan kepada PT Berkah Karya Bersama karena pengambilalihan saham dilakukan secara tidak sah pada 2 Februari 2010.
Dalam gugatannya, Tutut menyampaikan bahwa PT Berkah Karya Bersama tidak berwenang hadir dalam RUPSLB serta membuat keputusan. Tutut menuntut tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,4 triliun dan immateriil sebesar 2 triliun sehingga total Rp3,4 triliun.

Pada 23 Juni 2010, kubu Tutut menggelar RUPSLB yang menunjuk Japto S Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI. Selanjutnya, direksi baru versi Tutut akan mengambilalih kepemilikan saham di TPI.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*


× 1 = 4

noafgan.com