Lily Wahid.
Jakarta – DPP PKB mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Lily Wahid yang menuding kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat merupakan hasil korupsi.
Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB menyambangi Mabes Polri terkait dengan tudingan tersebut, Minggu (11/9/2011) siang. Menurut Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rachman, apa yang diucapkan Lily adalah fitnah.
Anwar mengatakan PKB telah memperingati adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut berulang kali agar tidak memberikan pernyataan seenaknya tanpa bukti. Namun, tidak diindahkan.
“Berkali-kali diperingatkan secara lisan dan tertulis masih tetap bandel, sekarang kita serahkan ke polisi prosesnya. Biar polisi yang menindak,” kata Anwar usai melapor ke Bareskrim Polri, Minggu (11/9/2011).
Menurutnya, Lily telah melanggar hukum pidana dan undang-undang informasi teknologi informasi. “Melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi teknologi informasi elektronik,” katanya.
Selain itu, Lily dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Lily menuduh istri Muhaimin menerima suap sebesar Rp20 miliar.
“Padahal PPATK sudah jelas membuat pernyataan bahwa tidak ada aliran dana Rp20 miliar ke istrinya Muhaimin,” jelas Anwar.
Sumber:
http://indofiles.org/showthread.php?t=47490





