Komnas HAM Nyatakan Ada Indikasi Kuat Terjadi Pembunuhan

Ilustrasi sel tahanan

PADANG — Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat telah terjadi pembunuhan dalam kasus kematian F (14) d an BMZ (17), dua kakak beradik tahanan Polsek Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

F dan BMZ ditemukan meninggal dunia dalam keadaan menggantung di kamar mandi Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011 lalu.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Ali Ahmad mengatakan hal itu, Senin (23/1/2012), seusai investigasi menyeluruh yang dilakukan bersama Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, di Sijunjung, Jumat lalu.

Ali mengatakan, pelanggaran HAM dalam kasus itu juga terang-benderang mengingat fakta terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota polisi kepada F dan BMZ sebelum keduanya menemui ajal.

Ia menambahkan, pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terjadi juga dalam kasus itu.

Selain itu, status F dan BMZ yang masih anak-anak, menuntut polisi agar menggunakan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengungkap kasus itu.

”Kami juga meminta agar seluruh polisi yang melakukan penjagaan sejak 21 Desember hingga 29 Desember diperiksa. Sembilan anggota polisi yang sekarang dijatuhi sanksi hanya yang diketahui melakukan penjagaan pada saat kejadian,” kata Ali.

Menurut Ali, Komnas HAM juga mendesak Polres Sijunjung untuk segera menyerahkan hasil visum et repertum yang di antaranya termasuk hasil otopsi pada jenazah F dan BMZ dan segala dokumen yang terkait peristiwa itu.

Tags pada berita ini:

    kasus pelanggaran HAM 2012, lambang komnasham, pembunuhan oleh harnoko dewanto, sejarah ham pada masa orde lama

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]