alsyariah.com pasang iklan

Kejaksaan Siap Diperiksa Satgas Antimafia

65645 jaksa agung hendarman supandji 300 225 Kejaksaan Siap Diperiksa Satgas AntimafiaKejaksaan Agung mempersilahkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

“Oh kami siap,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji di kantornya, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.

Menurut dia, kasus Sisminbakum terbuka untuk diteliti oleh Satgas. Karena, kasus korupsi itu kini sebagian telah berada di pengadilan yang terbuka untuk umum.

“Sekarang prosesnya di pengadilan, satu sudah dihukum, dua dalam proses kasasi, satu masih persiapan peradilan, dan dua masih dalam penyidikan,” kata dia.

Hendarman menyarankan Satgas agar melakukan klarifikasi itu ke pengadilan. “Kalau ingin klarifikasi semuanya ada di pengadilan,” kata dia.

“Sekarang ada UU keterbukaan informasi publik, jadi kita berpegang pada itu.”

Kasus korupsi Sisminbakum ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 silam.

Hingga kini, telah ada tiga terpidana kasus ini. Mereka adalah mantan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu yang divonis tiga tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman Yuhanes kemudian ditambah menjadi lima tahun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung. Kedua terpidana lainnya adalah mantan Direktur Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita yang dihukum satu tahun dan Syamsudin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun.

Dua orang lainnya masih dalam proses persidangan, yakni mantan Dirjen AHU Zulkarnain Junus dan mantan Ketua koperasi pengayoman, Ali Amran. Namun Ali Amran belum menjalani persidangan karena menderita sakit.

Sedangkan, dua orang lagi, yaitu Komisaris Utama PT SRD, Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
• KoranBaru

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*


× 5 = 5

noafgan.com