Kasus Perdata Hotel White Rose, Polisi Tidak Profesional

Hotel White Rose di Bali (*ist/file)
Hotel White Rose di Bali (*ist/file)

Jakarta, matanews.com – Penggiringan kasus sengketa Hotel White Rose di Bali, dari kasus perdata menjadi pidana, bisa menimbulkan penilaian kerja polisi yang tidak profesional, apalagi kalau kejaksaan sudah tujuh kali mengembalikan berkasnya untuk diperbaiki.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Budhi Wisaksono, ada terjadi keanehan dalam kasus ini, bila sampai tujuh kali pihak kejaksaan mengembalikan berkasnya.

“Bila demikian, berarti polisi tidak profesional,” ujar Budhi saat dihubungi matanews.com di Semarang, Senin (12/7).

Namun menurut Budhi, harus dilihat dulu mengapa sampai tujuh kali berkas kasus ini dikembalikan, dan alasan kejaksaan mengembalikan berkas.

Soalnya, kata Budhi kasus wanprestasi bukan wewenang kepolisian, kecuali ada bukti yang bisa menunjukkan ada tindakan penipuan. Apalagi ujarnya, dalam kasus jual beli harus dilihat dulu mengapa sampai salah satu pihak tidak bisa memenuhi komitmen.

Lantaran itu, katanya, kalau memang tidak cukup bukti, kejaksaan pun tidak boleh menjadikan kasus perdata dalam sengketa Hotel White Rose ini menjadi kasus pidana.

Kasus sengketa jual beli Hotel White Rose yang berlokasi di Kuta, Bali ini, berawal dari perjanjian peralihan antara pemilik lama Yongki, dengan pembeli Hari Budihartono alias Hartono.

Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian kerjasama pada 2 september 2005  di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Oka, yang dituangkan dalam akta nomor 02 tertanggal 2 November 2005, kemudian diubah menjadi akta nomor 03 tanggal 08 November 2005.

Setelah Hartono memberikan uang jaminan Rp10 miliar, Yongki melaksanakan perjanjian untuk mengurus dokukmen Hotel White Rose. Namun saat dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada Hartono, yang bersangkutan justru mempertanyakan kapasitas dan kedudukan Notaris I Gusti Ngurah Oka, kemudian mengulur waktu pembayaran, bahkan menambahkan kewajiban diluar perjanjian yang telah disepakati.

Hartono kemudian menggunakan pengaruhnya dengan melaporkan Yongki ke Mabes Polri pada 21 Februari 2008, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sejak saat itu Yongki langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi melakukan penyitaan terhadap Hotel White ROse dan harta Yongki lainnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Juniver Girsang menyebutkan, praktik itu sangat tidak baik untuk negeri yang menempatkan hukum sebagai panglima. Karenanya, untuk menyelesaikan masalah itu, Polri harus bersikap profesional.

“Agar polisi tetap terhormat, polisi harus  bersikap. Karena sejak awal kasus Hotel White Rose ini tidak cukup bukti, dan jika tidak cukup bukti maka polisi harus berani mengeluarkan SP3,” tegasnya. (*bo)

Tags: , , ,

Komentar via Facebook:

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]