Sekelompok pria Muslim di Sudan menerima hukuman cambuk di muka umum, setelah mereka mengenakan pakaian wanita dan menggunakan make-up.
Pengadilan menerangkan bahwa ke 19 pria ini telah melanggar kode moralitas Sudan.
Para pria ini tidak dihadirkan dalam persidangan dan mereka pun tidak bisa melakukan pembelaan, beberapa pria ini menutupi wajahnya saat dilakukan hukuman cambuk di depan ratusan orang.
Hukuman sebanyak 30 cambukan diberikan setelah pengadilan di Omdurman, dekat Khartoum, mengeluarkan perintah hukuman itu.
Para pria ini juga dikenakan denda sebesar USD400 atau sekira Rp3,8 juta. Demikian seperti dilansir BBC, Kamis (5/8/2010).
Salah seorang pengacara yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mendapatkan pengadilan yang adil.
Homoseksual di Sudan tidak dapat ditolerir, walaupun bagi pemeluk agama Kristen atau kepercayaan.
Presiden Sudan Salva Kiir baru-baru ini mengatakan, homoseksual merupakan ide “impor.”
“Homoseksual bukan ciri kami. Bukan juga untuk di sini, jika ada yang ingin mengirimkan ide seperti itu ke Sudan, maka semua orang akan mengutuknya,” ujarnya.[okezone]





