Izin Pendirian Sekolah Akan Diperketat

Kemendiknas akan Perketat Izin Pendirian Sekolah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta untuk memperketat izin pendirian sekolah baru. Pengetatan ini, kata Mendiknas, dalam arti visibilitas dari syarat yang diajukan.

“Tidak sekadar punya gedung terus bisa buka sekolahan, tetapi ada persyaratan-persyaratan minimal yang harus dipenuhi, termasuk juga ada pengampu sekolah lain,” kata Mendiknas saat memberikan keterangan pers usai Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, Ahad (2/5) seperti siaran pers yang diterima Republika.

Mendiknas mengatakan, terkait adanya sekolah menengah atas (SMA) yang tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) siswanya nol persen, pemerintah akan memperkuat sekolah-sekolah yang saat ini beroperasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Akan tetapi, kata Mendiknas, kalau pemerintah daerah melihat bahwa potensi sekolah itu terbatas maka dapat digabung dengan sekolah lain. “Kalau terbatas kemampuannya kenapa tidak digabung?” ujarnya.

Mendiknas melanjutkan, dengan penggabungan sekolah itu maka akan lebih efisien. Mendiknas mencontohkan, jika ada sekolah yang siswanya hanya empat orang dan di dekatnya ada sekolah yang siswanya 50 orang maka dapat digabung. “Sehingga kita tidak terbatas memaksakan kehendak harus ada sekolah jumlahnya sekian. Nanti bisa dicek ke kepala dinas kasusnya seperti apa,” katanya.

Mendiknas menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan untuk meningkatkan mutu dan mengatasi disparitas pendidikan. Agenda lainnya, kata Mendiknas, terkait distribusi guru di perkotaan dan pedesaan. “Guru di perkotaan kita punya cukup stok, tetapi di pedesaan kita minus,” katanya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menambahkan, banyak pihak yang berkomitmen dalam penyelenggaraan UN 2010. Kepala sekolah dan guru yang terlibat dalam persiapan UN, kata dia, berkomitmen untuk mengutamakan kejujuran. “Mari beri semangat jutaan guru yang sudah mencoba jujur, belasan ribu kepala sekolah yang mencoba menjaga kredibilitas dan termasuk juga pengawas yang turun dari perguruan tinggi,” katanya.

Fasli melanjutkan, berdasarkan peta hasil UN, intervensi yang dilakukan Kemendiknas lebih masif dan merupakan afirmasi kepada sekolah-sekolah, pemerintah daerah, maupun guru yang masih belum berhasil melewati standar kompetensi untuk tiap-tiap jenjang. [rep]

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Komentar via Facebook:

Subscribe to Comments RSS Feed in this post

One Response

  1. APAK  DIBENARKAN PERGURUAN TINGGI, IJINNYA TIDAK MELALUI MENDIKNAS/DIKTI.
    KALAU TIDAK BENAR KENAPA DIBIARKAN……….KARENA BANYAK PT IJINNYA BUPATI DAN DARI DINAS KESEHATAN……….

Tuliskan komentar. Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik.

Email anda kami rahasiakan. Required fields are marked *

*
*

noafgan.com
promo iklan premium
[Close Ad]