KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon mengikuti sidang di PN Batam, Kamis (9/2/2012). Mindo didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh pada Juni 2011
BATAM, KoranBaru.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menolak keberatan Ajun Komisaris Mindo Tampubolon yang didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan.
Penolakan disampaikan dalam sidang, Kamis (9/2/2012). Melalui kuasa hukumnya, Mindo menolak persidangan itu dilanjutkan. Mindo juga meminta penahanannya ditangguhkan.
Meski demikian, majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo menyatakan perkara Mindo memenuhi semua syarat untuk dilanjutkan. Mindo juga harus tetap ditahan untuk memperlancar proses persidangan.
Koordinator kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompul, menyatakan, akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mereka menilai semua penolakan hakim tidak berdasar.
”Kalau dikatakan mempersulit persidangan, jika penahanan ditangguhkan, selama ini fakta menunjukkan sebaliknya. Selama delapan bulan proses penyidikan, klien kami sangat kooperatif,” tutur Hotma.





