
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai pidana untuk pelaku pernikahan siri kurang relevan. Hal ini menanggapi Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
“Perlu dicari alternatif lain,” kata Bagir di sela-sela seminar bertajuk ‘Hukum Materiil Peradilan Agama’ di Jakarta, Jumat 19 Februari 2010. Menurutnya, akibat dari adanya nikah siri bersifat tidak langsung.
Lebih lanjut Bagir mengatakan, pemidanaan tidak serta merta menyelesaikan pelanggaran hukum. “Pidana tetap banyak,” kata dia. Bagir mengambil contoh pengadilan di Belgia yang sampai harus menyewa Lembaga Pemasyarakatan di Belanda lantaran daya tampungnya tak mencukupi.
Selain itu, kata dia, pidana tidak menyelesaikan semua masalah. “Banyak residivis yang belum kapok dan kembali dipidanakan.”
Saat ini, dia menilai harus ada alternatif lain. Misalnya, pemidanaan badan masuk penjara diganti dengan bentuk tindakan-tindakan wajib kerja sosial. “Jadi orang berorientasi pada itu,” kata Bagir yang juga Guru Besar Pidana Universitas Padjadjaran itu.
Bagir mengatakan bahwa hukum materiil biasanya tidak pernah pidana. “Dia bisa campur aduk,” kata dia.
• VIVAnews




