JAKARTA, KoranBaru.com – Penyanyi Nazriel Irham alias Ariel dan presenter Cut Tari bisa terkena Pasal 284 KUHP, tentang perzinaan, jika terbukti benar menjadi pelaku dalam video porno yang beredar di jagat maya. Pasalnya, hingga kini Cut Tari masih memiliki suami.
“Kalau KUHP, pasalnya perzinaan, karena salah satu pihak terikat hukum suami istri. Kalau salah satu delik aduannya perzinaan, harus salah satunya ada suami atau istri atau terikat perkawinan,” terang Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Erward Aritonang, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Namun, ancaman pidana itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang melaporkannya. “Dan itu harus ada keberatan dari suami atau istri. Kalau enggak ada yang melaporkan, ya enggak bisa,” terangnya lagi.
Sementara itu, suami Cut Tari, Johannes Joesoef Subrata, sejauh ini belum mengambil langkah hukum apapun atas peredaran video seks tersebut. Ia justru mendukung istrinya dalam menghadapi masalah tersebut. Ia juga mengaku tetap mempercayai dan mencintai Cut Tari. [KMP]
Blog Berita Hari Ini Terkini Indonesia





